Kemamang Lebih Hebat - Pemkab Bojonegoro telah menggulirkankan satu program baru lagi yakni satu desa dua sarjana. seperti dilansir dari laman resmi pemkab Bojonegoro bojonegorokab.go.id program ini ditujukan untuk pemerataan pendidikan khususnya bagi warga miskin agar tetap bisa merasakan mengenyam pendidikan perguruan tinggi negeri. Selain itu program tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia untuk berdaya saing yang berkualitas di era digitalisas.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno, tujuan program besiswa satu desa dua sarjana itu untuk mewujudkan pemerataan ilmu pengetahuan dan keterampilan masing-masing orang atau warga yang memerlukan, serta mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena kurangnya biaya pendidikan. “Beasiswa ini juga merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi bagi mahasiswa Bojonegoro untuk lebih berprestasi baik secara akademik maupun non akademik," ujar Dandi. (Fif/Kominfo).
Berikut Prosedur Pengajuan Beasiswa Satu Desa Dua Sarjana : 1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengumumkan informasi beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana melalui korwil pendidikan kecamatan, sekolah dan website. II. Calon penerima beasiswa mendaftar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan melampirkan persyaratan yaitu : a. surat permohonan untuk mendapatkan beasiswa program satu desaa dua sarjana b. surat keterangan menjadi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri tempat mahasiswa belajar(bagi yang sudah kuliah) c. foto copy KK, d. foto copy KTP, e. foto kartu PKH, atau KIP, KPM, DTKS, f. foto copy KHS atau piagam akademik (bagi yang sudah kuliah). III. Tim seleksi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyeleksi usulan yang telah masuk IV. Dinas Pendidikan Bojonegoro mengajukan SK tentang penetapan calon penerima beasiswa yang memenuhi syarat kepada Bupati Bojonegoro V. Dalam hal jumlah pemohon besiswa yang memenuhi syarat melebihi pagu yang terpasang di DPA dinas pendidikan maka penetapan penerima didasarkan pada ranking IP mahasiswa/ ranking nilai ujian sekolah berdasarkan desa tempat tinggalnya. VI. Bupati Bojonegoro menetapkan penerima beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana.